
Marketplace dengan berbagai informasi cara daftar online UMKM ini memiliki vendor yang terverifikasi dan diperiksa secara bertahap demi terciptanya transaksi yang berkualitas dan terpercaya untuk jangka Panjang antara UMKM dan BUMN yang nantinya akan saling terhubung. Berbelanja dari vendor terverifikasi yaitu UMKM yang telah Daftar UMKM PaDi dengan kualitas produk yang terjamin mutunya menjadi suatu keharusan dalam berbelanja untuk segala kebutuhan pada kantor para pembeli.
PaDi UMKM B2B telah memberikan kemudahan bagi para pelanggan dengan adanya informasi cara daftar online UMKM serta fitur penghitungan pajak yang terotomatisasi. Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita mengenal lebih dalam tentang sistem dan tata cara perpajakan di PaDi UMKM B2B sebelum Anda yang belum terdaftar dan akan lakukan cara daftar online UMKM. Sebelum membahas soal perpajakan yang ada di PaDi UMKM B2B, mari kita kenal dulu istilah untuk penjual dan pembeli berdasarkan kewajiban perpajakannya:
Berikut jenis-jenis PPh yang berlaku di PaDi UMKM B2B yang perlu diketahui sebelum anda melakukan cara daftar online UMKM : PPH 22 : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas pembelian barang dengan nominal di atas Rp10 juta. Tarifnya: 1,5%, PPH 23 : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas pembelian Jasa. Tarifnya: 2%, PPH 4 (2) 0,50% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas pembelian barang atau jasa dengan syarat menunjukan Surat Keterangan Peredaran Bruto Tertentu. Tarifnya: 0,50%, PPH 4 (2) 2% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas Jasa Pelaksana Kontruksi, dimana penjual harus menunjukan SIJUK/LPJK yang memuat kualifikasi usaha kecil. Tarifnya: 2%, PPH 4 (2) 3% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas Jasa Pelaksana Kontruksi, dimana penjual harus menunjukan SIJUK/LPJK yang memuat kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarifnya: 3%, PPH 4 (2) 4% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas Jasa Pengawasan Kontruksi, dimana penjual harus menunjukan SIJUK/LPJK yang masih berlaku. Tarifnya: 4%, PPH 4 (2) 6% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas Jasa Pengawasan Kontruksi, dimana penjual tidak mempunyai SIJUK/LPJK yang masih berlaku. Tarifnya: 6%, PPH 4 (2) 10% : Pajak penghasilan yang dipotong oleh pemotong pajak (BUMN) atas Jasa Sewa Tanah/Bangunan. Tarifnya: 10%
Peraturan perundangan tentang PPh di Indonesia yang perlu diketahui sebelum anda melakukan cara daftar online UMKM: UU Pajak Penghasilan NOMOR 36 TAHUN 2008 pasal 4 ayat 2 yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi PPH 4 (2) Jasa Konstruksi, UU Pajak Penghasilan NOMOR 36 TAHUN 2008 pasal 23 dan jenis jasa lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 141/PMK.03/2015 PPH Pasal 23, UU Pajak Penghasilan NOMOR 36 TAHUN 2008 pasal 22 Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 PPH Pasal 22.
Ayo segera lakukan cara daftar online UMKM di PaDi UMKM agar anda dapat bergabung segera dan nikmati berbagai keuntungan ketika telah berhasil melakukan cara daftar online UMKM di PaDi UMKM. Tunggu apalagi mari simak informasi cara daftar online UMKM di PaDi UMKM dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
2 komentar
Mysuru Casino - The HERZAMMAN
Mysuru Casino - The https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ Home of jancasino the 도레미시디 출장샵 Best of the Slots! 바카라 사이트 Visit us to Play the best slots and enjoy the best table games in our casino. Visit ventureberg.com/ us
Wow, this post is fastidious, my younger sister is analyzing these things, thus I am going to inform her.
파워볼 토토사이트
카지노 토토
EmoticonEmoticon